Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Agustus 2016

Spirit dalam Teologi Al-Ma'un

Masyarakat Arab sudah lama mengenal dan menganut keyakinan agama. Ada empat keyakinan agama yang berkembang ketika Islam datang menurut beberapa ahli agama, yakni Yahudi, Kristen, Majusi, dan Agama Makkah sendiri (penganut politeisme atau dalam Al-Quran disebut al-Musyrikun).

Reposisi IMM Bangkalan sebagai Solusi Kemanusiaan

Diusia yang hampir satu dasawarsa terhitung sejak IMM berdiri dan mengepakan sayapnya di pulau garam, tepatnya di “bumi shalawat” Bangkalan yang tentunya menjadi IMM “tertua” di Pulau Madura. Pahit–manis dan liku–liku perjalanan telah banyak dirasakan. Dari awal perintisan dan pendirian IMM di Bangkalan seolah olah hal ini menjadi angin segar bagi persyarikatan dan tentunya hal ini disambut gembira oleh warga Muhammadiyah di Bangkalan. Diharapkan dengan adanya IMM bisa membantu dakwah persyarikatan dalam menghadapi kultur masyarakat madura khususnya di Bangkalan.

IMM dan Realitas Sosial

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dengan dasar trilogi ikatannya berupa religiusitas, intelektualitas, hingga humanitasnya kini telah memasuki usia lebih dari setengah abad (52 tahun). Dalam usia tersebut, IMM sebagai organisasi perkaderan yang merupakan underbow Muhammadiyah dalam menggapai tujuannya (Muhammadiyah) sekaligus memiliki peran selain mencetak kader-kader kompeten bagi umat, bangsa, dan persyarikatan, juga harus mampu menempatkan dirinya sebagai suatu gerakan sosial, social movement.

Selasa, 22 Maret 2016

Opini : Oligarki Media

Pers atau media, baik media massa maupun elektronik menjadi salah satu penerapan sistem demokratis. Pada UUD 1945 telah pula dijelaskan secara gamblang dalam pasal 28 dimana kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik dengan lisan maupun tulisan, dan lain sebagainya telah ditetapkan dalam UUD. Dalam pasal 28F dijelaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.